Selasa, 20 November 2012

Diposting oleh : Ermawati Darmika (Palopo, Sulawesi Selatan)


: Posted on Selasa, 20 November 2012 - 05.10

Ibu Hamil
Perempuan hamil yang mengalami pecah ketuban dini sebaiknya menunggu hingga 18 bulan sebelum hamil lagi. Demikian saran yang diberikan berdasarkan hasil penelitian.

Dr. Darios Getahun dari Kaiser Permanente Southern California Medical Group di Pasadena, Amerika Serikat dalam catatan penelitiannya mengatakan lima persen dari wanita hamil berisiko mengalami pecahnya membran ketuban secara prematur sebelum kehamilan mencapai usia matang. Komplikasi ini juga terjadi pada satu dari empat kelahiran prematur yang membuat ibu dan bayi berisiko mengalami infeksi, seperti dicatat American Journal of Obstetrics & Gynecology.

Meski penyebabnya belum diketahui, Getahun dan koleganya mengatakan banyak faktor memicu masalah ini. Perempuan yang mengalami komplikasi saat hamil sebelumnya, punya risiko yang lebih besar mengalami pecah ketuban prematur ini.

Untuk meneliti apakah masa antar kehamilan juga mempengaruhi risiko ini, peneliti mereview sejumlah data dari hampir 200 ribu perempuan di Missouri yang melahirkan 2-3 anak antara tahun 1989 dan 1997. Sekitar tiga persen dari wanita kulit hitam dan satu persen dari wanita kulit putih mengalami pecah ketuban prematur di kehamilan pertama dan keduanya.

Diantara wanita kulit putih, yang mengalaminya, enam persen mengalami komplikasi dalam kehamilan berikutnya. Sementara hanya dua persen wanita mengalami komplikasi tanpa pecah ketuban dini. Risiko ini bahkan lebih tinggi pada wanita yang hamil lagi dalam waktu 18 bulan setelah melahirkan.

Penelitian ini menyimpulkan komplikasi yang terjadi mungkin berhubungan dengan peradangan dan jarak kehamilan. "Menurut kami, bisa jadi ini adalah radang kronis yang terus menahun di tiap kehamilan yang membutuhkan masa pemulihan yang lebih lama," kata Getahun.

tempointeraktif.com

Produk dan Peralatan kesehatan yang Anda butuhkan :
PERLENGKAPAN OLAHRAGA
PERALATAN MEDIS

Share this article :

Copyright © 2013. Medical Line | Template by Full Blog Design | Proudly powered by Blogger
Medical Line